Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kolaka
Kamis, 15 Jan 2026
pn.kolaka@gmail.com
(0405) 2322696
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Kolaka

Prosedur Peminjaman Berkas

Berikut SOP Peminjaman Berkas pada Pengadilan Negeri Kolaka : cek disini


TATA TERTIB

  1. Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
  2. Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
  3. Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor
  4. Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
  5. Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
  6. Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas
  7. Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi Mahasiswa atau Dosen;
  8. Peminjaman membaca/mempelajari berkas dimeja yang telah disediakan diruang arsip disaksikan oleh petugas arsip, Kepaniteraan Hukum.


SANKSI-SANKSI

  1. Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


Pengadilan Negeri Kolaka

(0405) 2322696
Jl. Pemuda No.175, Laloeha, Kec. Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511
pn.kolaka@gmail.com
https://pn-kolaka.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 210
Kemarin 602
Minggu ini 1247
Bulan ini 3215
Total 49294
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Kolaka.
icon_call_center