Berikut SOP Peminjaman Berkas pada Pengadilan Negeri Kolaka : cek disini
TATA TERTIB
Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor
Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas
Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi Mahasiswa atau Dosen;
Peminjaman membaca/mempelajari berkas dimeja yang telah disediakan diruang arsip disaksikan oleh petugas arsip, Kepaniteraan Hukum.
SANKSI-SANKSI
Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan Negeri Kolaka
(0405) 2322696
Jl. Pemuda No.175, Laloeha, Kec. Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511