Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kolaka
Selasa, 12 Mei 2026
pn.kolaka@gmail.com
(0405) 2322696
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Kolaka

Kekerasan Seksual

Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini : UU Nomor 12 Tahun 2022


Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

1. Pelecehan seksual nonfisik

2. Pelecehan seksual fisik

3. Pemaksaan kontrasepsi

4. Pemaksaan sterilisasi

5. Pemaksaan perkawinan

6. Penyiksaan seksual

7. Eksploitasi seksual

8. Perbudakan seksual

9. Kekerasan seksual berbasis elektronik


Pengadilan Negeri Kolaka

(0405) 2322696
Jl. Pemuda No.175, Laloeha, Kec. Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511
pn.kolaka@gmail.com
https://pn-kolaka.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 249
Kemarin 356
Minggu ini 563
Bulan ini 2747
Total 71990
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Kolaka.
icon_call_center