Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini : UU Nomor 12 Tahun 2022
Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
1. Pelecehan seksual nonfisik
2. Pelecehan seksual fisik
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan sterilisasi
5. Pemaksaan perkawinan
6. Penyiksaan seksual
7. Eksploitasi seksual
8. Perbudakan seksual
9. Kekerasan seksual berbasis elektronik
| Hari ini | 210 |
| Kemarin | 602 |
| Minggu ini | 1247 |
| Bulan ini | 3215 |
| Total | 49294 |