E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik
Layanan E-Court :
Siapa Saja Pengguna E-Court?
a. Pengguna Terdaftar
Advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan.
Sebelum melakukan pendaftaran syarat wajib yang harus dilakukan adalah memiliki akun pada aplikasi ecourt. Bagi pengguna terdaftar untuk melakukan pendaftaran melalui ecourt dapat mengakses website e-court Mahkamah Agung melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ dan menekan tombol Register Pengguna Terdaftar. Adapun persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat, yaitu.
b. Pengguna Lain
Subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan meliputi peorangan, pemerintah, badan hukum, dan insidentil
Bagi Pengguna Lain untuk mendapatkan akun harus mendaftar langsung pada Pengadilan setempat. Setelah Pengguna Lain terdaftar di Pengadilan dan mendapatkan akun maka user sudah dinyatakan dapat melakukan pendaftaran perkara secara elektronik.Pengguna Lain termasuk pengguna e-Court temporary, dimana akun hanya berlaku saat beracara secara elektronik untuk satu kali (satu perkara) dan 14 hari setelah tanggal putusan, user tidak bisa lagi mengakses data perkaranya. Untuk menggunakan kembali harus dilakukan aktivasi kembali oleh Pengadilan.
Apa saja yang harus dibawa/dimiliki untuk melakukan pendaftaran akun?
Pengguna Lain Perorangan, harus memiliki/membawa:
Pengguna Lain Pemerintah, harus memiliki/membawa:
Pengguna Lain Badan Hukum, harus memiliki/membawa:
Pengguna Lain Kuasa Insidentil, harus memiliki/membawa:
| Hari ini | 210 |
| Kemarin | 602 |
| Minggu ini | 1247 |
| Bulan ini | 3215 |
| Total | 49294 |