Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kolaka
Kamis, 15 Jan 2026
pn.kolaka@gmail.com
(0405) 2322696
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Kolaka

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan :

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diantaranya meliputi :

  1. Pejabat Eselon II/ Kepala SKPD;
  2. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/ BLUD;
  3. Camat;
  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
  5. Lurah; dan
  6. Auditor/ P2UPD;
  7. Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut hasil monitoring pelaporan LHKPN / LHKASN Pengadilan Negeri Kolaka

Pelaporan LHKASN dan LHKPN tahun 2024 sudah lengkap

Untuk detail LHKPN /LHKASN Tahun 2025 personil Pengadilan Negeri Kolaka dapat dilihat pada tabel dibawah ini:


No.NamaJabatanBukti Kirim / Lapor
1I Gusti Ngurah Putra Atmaja, S.H. M.H Ketua Lihat
2Awaluddin Hendra Aprilana, S.H., S.Sos. S.I.KomWakil Ketua Lihat
3Suhardin Z Sapaa, S.H.Hakim Lihat
4Musafir, S.H.HakimLihat
5Noula M.M. Pangemanan, S.H., M.Hum.Hakim Lihat
6Dr. Laurent Enrico A.W.S., S.H., M.H.HakimLihat
7Hasrul Sani Bakry, S.Kom.SekretarisLihat
8Rapiuddin, S.H., M.H.PaniteraLihat
9Andi Ilyas Anwar, S.H.Panitera Muda HukumLihat
10Kartika Yudha, S.H.Panitera Muda PerdataLihat
11Wahyu Prawira, S.H.Panitera Muda PidanaLihat
12Andi Agung Hidayat, S.H.Panitera PenggantiLihat
13Muhammad YaminKasubbag Bagian PTIPLihat
14Nutriyani Yadi, S.Si.Kasubbag Umum dan KeuanganLihat
15Sofyan Hamran, S.E. Kasubbag Kepegawaian dan OrtalaLihat
16Sugeng Haryono, S.H. JurusitaLihat
17Muh. Arman Hamaku, A.Md.JurusitaLihat
18MansyurJurusita PenggantiLihat
19Laraz Ibragimove Mentang, S.H.Jurusita PenggantiLihat
20Ardhini Maharani, S.Kom.Pranata KomputerLihat
21Novia Rhesly, A.Md.Arsiparis PelaksanaLihat
22Erich BhinekantaraKlerek - Pengadministrasi Perkantoran Lihat
23Dwi Hadya Jayani, S.I.AKlerek - Penelaah Teknis KebijakanLihat
24Fadli Ramadhan, A.Md.Klerek - Pengolah Data dan Informasi Lihat
25Shidqi Ichsan, S.H.Klerek - Analis Perkara PeradilanLihat
26Sri Yustika Rahmah, S.H.Klerek - Analis Perkara PeradilanLihat
27Andre Roni Riski Panjaitan, S.H.Klerek - Analis Perkara PeradilanLihat


Pengadilan Negeri Kolaka

(0405) 2322696
Jl. Pemuda No.175, Laloeha, Kec. Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511
pn.kolaka@gmail.com
https://pn-kolaka.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 291
Kemarin 602
Minggu ini 1324
Bulan ini 3292
Total 49371
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Kolaka.
icon_call_center