Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kolaka
Kamis, 15 Jan 2026
pn.kolaka@gmail.com
(0405) 2322696
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Kolaka

Delegasi

PROSEDUR BANTUAN DELEGASI MASUK

Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi disilahkan untuk mengirimkan surat permohonan bantuan delegasi dengan menggunakan cara sebagai berikut:

  1. Mengisi data pada register delegasi keluar aplikasi SIPP satuan kerja Pengadilan Negeri pengaju, dan mengunggah file pindaian (e-doc) Surat Permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap biaya prodeo;
  2. Jika file pindaian (e-doc) Surat Permohonan tidak dapat diunggah pada aplikasi SIPP atau aplikasi SIPP sedang bermasalah (error), maka file pindaian (e-doc) Surat Permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan dapat dikirim melalui surat elektronik (e-mail) ke pn.kolaka@gmail.com;
  3. Selanjutnya asli Surat Permohonan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen (Pos/Ekspedisi/Kurir) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, beralamat di Laloeha, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara 93561.

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, berikut prosedur bantuan delegasi masuk yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kolaka:

Melakukan pengecekan di SIPP pada menu delegasi > Koordinator delegasi menunjuk jurusita > Membuat relaas dan laksanakan > Relaas panggilan / pemberitahuan diinput kedalam SIPP > Waktu pelaksanaan delegasi paling lama 2 hari

Untuk memantau permintaan bantuan delegasi yang telah diajukan, silahkan memilih sub menu Delegasi Masuk pada menu Delegasi di situs web SIPP Pengadilan Negeri Kolaka http://sipp.pn-kolaka.go.id/ atau bisa dilihat dibawah ini


DETAIL DELEGASI MASUK: bisa cek disini

PROSEDUR BANTUAN DELEGASI KELUAR:

1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.

2. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui :

– Pos

– SIPP/Email

3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.

4. Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang

bersangkutan.


DETAIL DELEGASI KELUAR: bisa cek disini


DASAR HUKUM:

Surat Edaran No. 5 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan


Pengadilan Negeri Kolaka

(0405) 2322696
Jl. Pemuda No.175, Laloeha, Kec. Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511
pn.kolaka@gmail.com
https://pn-kolaka.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 288
Kemarin 602
Minggu ini 1321
Bulan ini 3289
Total 49368
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Kolaka.
icon_call_center