PROSEDUR BANTUAN DELEGASI MASUK
Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi disilahkan untuk mengirimkan surat permohonan bantuan delegasi dengan menggunakan cara sebagai berikut:
Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, berikut prosedur bantuan delegasi masuk yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kolaka:
Melakukan pengecekan di SIPP pada menu delegasi > Koordinator delegasi menunjuk jurusita > Membuat relaas dan laksanakan > Relaas panggilan / pemberitahuan diinput kedalam SIPP > Waktu pelaksanaan delegasi paling lama 2 hari
Untuk memantau permintaan bantuan delegasi yang telah diajukan, silahkan memilih sub menu Delegasi Masuk pada menu Delegasi di situs web SIPP Pengadilan Negeri Kolaka http://sipp.pn-kolaka.go.id/ atau bisa dilihat dibawah ini
DETAIL DELEGASI MASUK: bisa cek disini
PROSEDUR BANTUAN DELEGASI KELUAR:
1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.
2. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui :
– Pos
– SIPP/Email
3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.
4. Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang
bersangkutan.
DETAIL DELEGASI KELUAR: bisa cek disini
DASAR HUKUM:
| Hari ini | 390 |
| Kemarin | 602 |
| Minggu ini | 1417 |
| Bulan ini | 3383 |
| Total | 49458 |