Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kolaka
Kamis, 15 Jan 2026
pn.kolaka@gmail.com
(0405) 2322696
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Kolaka

Produk Layanan

Produk Layanan


PENDAFTARAN PERKARA PERDATA GUGATAN (seperti gugatan cerai)

No.U r a i a n
1Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM
2Surat gugatan + Sotf copy surat gugatan
3Surat Kuasa khusus dari Penggugat
4Fotocopy Kartu anggota Advokat
5Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat
6Fotocopy KTP dan KK Penggugat
7Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan (untuk gugatan cerai)
8Surat ljin Cerai dari atasan (untuk PNS, POLRI, dan TNI)


PERUBAHAN NAMA / AKTA

No.U r a i a n
1Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2Kartu Keluarga (KK)
3Akta / Surat Kelahiran
4Akta Nikah / Perkawinan
5Ijazah
6Surat Keterangan dari Kelurahan
7Surat Permohonan

Note: Nomor 1-6 masing-masing difotokopi 1x, surat permohonan dicetak dan ditandatangani diatas materai serta pemohon harus mempunyai alamat email, nomor handphone dan nomor rekening


PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)

No.U r a i a n
1Mendapatkan izin menteri atau Kepala Instansi Dinas Sosial
2Akta / Surat Kelahiran
3KTP + KK + Akta Nikah Orang Tua Angkat
4KTP + KK + Akta Nikah Orang Tua Kandung
5Surat Penyerahan Anak dari Orang Tua Kandung ke Orang Tua Angkat diketahui Kelurahan
6Surat Permohonan

Note: Nomor 1-5 masing-masing difotokopi 1x, surat permohonan dicetak dan ditandatangani diatas materai serta pemohon harus mempunyai alamat email, nomor handphone dan nomor rekening


PERMOHONAN PENETAPAN KEMATIAN

No.U r a i a n
1KTP + KK Para Ahli Waris
2Akta Nikah / Perkawinan Almarhum
3Surat Pelaporan Kematian dari Kelurahan
4Surat Penolakan Dispenduk
5Akta / Surat Kelahiran (Pemohon)
6Surat Permohonan

Note: Nomor 1-5 masing-masing difotokopi 1x, surat permohonan dicetak dan ditandatangani diatas materai serta pemohon harus mempunyai alamat email, nomor handphone dan nomor rekening


PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR / IZIN JUAL BELI / MENJAMINKAN HARTA

No.U r a i a n
1Akta / Surat Kematian
2Surat Kuasa dan Persetujuan dari Ahli Waris
3Akta / Surat Kelahiran Anak
4Akta Nikah / Perkawinan
5KTP + KK Pemilik Harta dan Ahli Waris
6Surat Pernyataan Ahli Waris
7Sertifikat Objek (Bukti Kepemilikan Objek)
8Surat Permohonan

Note: Nomor 1-7 masing-masing difotokopi 1x, surat permohonan dicetak dan ditandatangani diatas materai serta pemohon harus mempunyai alamat email, nomor handphone dan nomor rekening


PENDAFTARAN PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA

NoU r a i a n
1Resi pembayaran panjar biaya perkara /SKUM
2Surat gugatan + Sotfcopy surat gugatan
3Surat Kuasa/Kuasa Khusus/Surat Tugas dari Penggugat
4Jenis perkara cidera janji ataupun perbuatan melawan hukum dan bukan sengketa Hak atas tanah
5Nilai gugatan Materil paling banyak Rp.500.000.000,-
6Penggugat tidak lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama
7Penggugat & Tergugat sama-sama berdomisili di daerah Hukum Pengadilan Negeri Kolaka
8Fotocopy bukti surat Penggugat yang telah dilegalisir dan bermaterai/cap pos


PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN

No.U r a i a n
1Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM
2Surat Permohonan+ Sotfcopy surat permohonan
3Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada
4Fotocopy Kartu anggota Advokat
5Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat
6Fotocopy KTP Pemohon


SYARAT PERMOHONAN GANTI NAMA

No.U r a i a n
1Surat Permohonan yang ditanda tangani oleh Pemohon. ( dicopy 2 eks )
2Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
3Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar.
4Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar.
5Foto copy Ijazah ( jika ada hubungan dengan ijazah ) sebanyak 1 (satu) lembar.
6Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar.
7 Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. ( tidak dimaterai )
8 Pemohon memiliki email yang aktif

Note: Nomor 2 - 6 di stempel/leges dikantor POS ber materai 10.000


PENDAFTARAN PERKARA PERDATA BANDING

No.U r a i a n
1Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM
2Surat/Akta pernyataan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan atau setelah pemberkasan putusan. Petugas pendaftaran perkara banding mengimput ke SIPP banding dalam waktu 1 x 24 jam. Petugas pendaftaran perkara banding menyampaikan ke Jurusita tentang permohanan banding tersebut untuk disampaikan kepada pihak.
3Memori banding/Akta penerimaan memori banding + softcopy memori banding. Petugas penadaftaran perkara banding mengimput ke SIPP tentang penyerahan memori banding dan menyampaikan ke Jurusita untuk disampaikan ke pihak.
4Kontra memori banding/Akta penerimaan kontra memori banding + softcopy kontra memori banding. Petugas pendaftaran perkara banding mengimput ke SIPP tetang adanya kontra memori banding dan menyampaikan ke Jurusita untuk disampaikan kepada pihak
5Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada
6Fotocopy Kartu anggota Advokat
7Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat
8Fotocopi KTP Pemohon

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA KASASI

No.U r a i a n
1Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM
2Surat/Akta pernyataan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding. Petugas pendaftaran perkara kasasi mengimput ke SIPP dalam waktu 1 x 24 Jam.
3Memori kasasi/Akta penerimaan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari + sofcopy memori kasasi. Petugas pendaftaran perkara kasasi mengimput ke SIPP tentang penerimaan memori kasasi dan menyerahkan ke Jurusita untuk disampaikan kepada pihak.
4Kontra memori kasasi/Akta penerimaan kontra memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari + sofcopy kontra memori kasasi. Petugas pendaftaran perkara kasasi mengimput ke SIPP tentang kontra memori kasasi dan menyerahkan ke Jurusita untuk disampaikan kepada pihak.
5Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada
6Fotocopy Kartu anggota Advokat
7Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat
8Fotocopi KTP Pemohon

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PENINJAUAN KEMBALI (PK)

No.U r a i a n
1Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM
2Surat/Akta Permohonan PK dalam tenggang waktu 180 hari:
a.Putusan didasarkan pada suatu kebohongan/tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya putus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan/tipu muslihat atau sejak putusan BHT.
bSetelah perkara diputus ditemukan surat surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan adalah sejak ditemukannya surat-surat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya dibawah sumpah dan dinyatakan oleh pejabat yang berwenang.
cTelah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut, suatu bagian tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, antara pihak-pihak yang sama atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan dengan satu yang lain adalah sejak putusan BHT.
dSuatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan BHT.
3Memori PK/Akta penerimaan memori PK + softcopy dibuat bersamaan dengan akta permohonan PK
4Kontra memori PK/Akta penerimaan kontra memori PK + softcopy dalam tenggang waktu 30 hari
5Surat Kuasa khusus dari Pemohon
6Fotocopy Kartu anggota Advokat
7Fotocopi Berita Acara Penyumpahan Advokat
8Fotocopi KTP Pemohon

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN EKSEKUSI

No.U r a i a n
1Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM
2Surat Permohonan Eksekusi
3Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada
4Fotocopy Kartu anggota Advokat
5Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat
6Fotocopy KTP Pemohon
7Fotocopy salinan putusan yang BHT sesuai dengan aslinya
8Surat pernyataan obyek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain

PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN/KONSIGNASI DALAM HAL PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

No.U r a i a n
1Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM
2Surat Permohonan + Sotfcopy surat permohonan
3Surat Kuasa khusus/Surat Tugas dari Pemohon
4Fotocopy SK Menteri Hukum dan Ham tentang pengesahan badan hukum (BUMN/badan hukum perdata lainnya)
5Fotocopy SK gubernur/bupati/walikota tentang penetapan lokasi pembangunan yang menunjukkan Pemohon sebagai instansi yang memerlukan tanah
6Fotocopy dokumen hak kepemilikan atas objek pengadaan tanah
7Fotocopy surat dari penilai publik perihal nilai ganti kerugian
8Fotocopy berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian
9Fotocopy salinan putusan pengadilan yang telah BHT dalam hal sudah terdapat putusan
10Fotocopy surat penolakan termohon atas besarnya ganti kerugian berdasarkan musyawarah penetapan ganti kerugian
11Fotocopy dokumen surat gugatan atau keterangan dari panitera pengadilan yang bersangkutan dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan kepemilikannya
12Fotocopy surat keputusan peletakkan sita atau SK pejabat yang meletakkan sita dalam hal objek pengadaan tanah diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang
13Fotocopy surat keterangan bank dan sertifikat hak tanggungan dalam hal objek pengadaan tanah menjadi jaminan di bank

PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN/KONSIGNASI

No.U r a i a n
1Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM
2Surat Permohonan + Sotfcopy surat permohonan
3Surat Kuasa khusus/Surat Tugas dari Pemohon
4Dokumen pendukung yang menunjukkan (identitas termohon dan bukti adanya piutang Termohon kepada Pemohon)


Pengadilan Negeri Kolaka

(0405) 2322696
Jl. Pemuda No.175, Laloeha, Kec. Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511
pn.kolaka@gmail.com
https://pn-kolaka.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 210
Kemarin 602
Minggu ini 1247
Bulan ini 3215
Total 49294
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Kolaka.
icon_call_center