Apa yang dimaksud dengan Mediasi?
Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.
8 Kelebihan Mediasi:
Bagaimana proses mediasi berlangsung?
Proses Pra Mediasi
Proses Mediasi
Proses Akhir Mediasi
Mediasi Elektronik?
Melalui PERMA RI No. 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, para pihak yang bersengketa disediakan opsi oleh pengadilan untuk melaksanakan mediasi secara elektronik. Mediasi Elektronik merupakan alternatif tata cara di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki proses Mediasi dengan menggunakan sarana elektronik. Sehingga ketika seluruh pihak yang berperkara sepakat untuk melakukan mediasi secara elektronik, Hakim Pemeriksa Perkara menyerahkan formulir persetujuan Mediasi Elektronik untuk ditandatangani para pihak yang berperkara dan/atau kuasanya. Namun jika salah satu pihak berperkara tidak berkehendak/tidak menyetujui pelaksanaan Mediasi Elektronik, maka Mediasi dilaksanakan secara konvensional/kehadiran fisik. Penyelenggaraan Mediasi Elektronik berlandaskan prinsip-prinsip yaitu:
Pelaksanaan Mediasi Elektronik
Kesepakatan Para Pihak Melakukan Mediasi Elektronik
Mediasi Elektronik dapat dilaksanakan setelah Para Pihak dan/ atau kuasanya memberikan persetujuan. Dalam hal salah satu pihak tidak menyetujui pelaksanaan Mediasi Elektronik, mediasi dilaksanakan secara manual. Dalam hal Para Pihak menyetujui mediasi dilaksanakan secara elektronik, hakim pemeriksa perkara menyerahkan formulir persetujuan Mediasi Elektronik untuk ditandatangani oleh Para Pihak dan/ atau kuasanya.
Penunjukan Mediator
Para Pihak memilih Mediator yang tersedia dalam daftar Mediator di Pengadilan. Dalam hal Para Pihak telah memilih Mediator atau hakim pemeriksa perkara telah menunjuk Mediator, hakim pemeriksa perkara menerbitkan penetapan penunjukan Mediator dan perintah melakukan Mediasi Elektronik serta memberitahukannya kepada Mediator melalui panitera pengganti Dalam hal Para Pihak memilih menggunakan Mediator nonhakim, Biaya Mediasi Elektronik diserahkan kepada Para Pihak dan kesepakatan dengan Mediator.
Verifikasi Identitas
Mediator yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam melakukan verifikasi identitas kepada Para Pihak melalui sarana elektronik masing-masing. Untuk memastikan identitas Para Pihak dan/ atau kuasanya sesuai dengan Dokumen Elektronik, Mediator dapat bertemu secara tatap muka dengan Para Pihak pada kesempatan pertama
Penentuan Aplikasi Mediasi Elektronik
Mediator mengajukan usulan kepada Para Pihak untuk menentukan Aplikasi yang dapat digunakan dalam pertemuan dan pengiriman Dokumen Elektronik. Para Pihak wajib mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan kemudahan dalam penggunaan serta pembiayaan Aplikasi yang dipilih. Penentuan Aplikasi oleh Para Pihak dituangkan di dalam persetujuan tertulis.
Ruang Virtual Penyelenggaraan Mediasi Elektronik
Pertemuan Mediasi Elektronik diselenggarakan di ruang virtual yang ada dalam Aplik2.si yang telah disepakati oleh Para Pihak. Ruang Virtual Mediasi Elektronik disediakan oleh Mediator. Pembiayaan Aplikasi dalam hal penyediaan ruang virtual ditanggung oleh Para Pihak
Penyampaian Resume Perkara E-Mediasi
Dalam hal Para Pihak sejak awal berperkara beracara secara elektronik, Para Pihak menyampaikan resume perkara kepada Mediator secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan. Dalam hal Para Pihak tidak beracara secara elektronik, dan memilih Mediasi Elektronik, Para Pihak menyampaikan resume perkara kepada Mediator secara elektronik.
Pertemuan Mediasi Elektronik
Mediator menentukan jadwal pertemuan Mediasi Elektronik setelah mendengar usulan Para Pihak. Pada setiap pertemuan Mediasi Elektronik, Mediator harus memastikan kesesuaian data pihak yang hadir dengan identitas Para Pihak dan melakukan konfirmasi kepada pihak lainnya.
Mediator dan Para Pihak harus menjaga kerahasiaan terhadap hal yang terjadi termasuk dokumen yang dibagikan dalam pertemuan Mediasi Elektronik. Mediator dan Para Pihak dilarang melakukan pengambilan foto dan perekaman secara audio atau audio visual selama pertemuan Mediasi Elektronik.
Penyampaian Hasil Mediasi
Mediator menyampaikan pernyataan Mediasi berhasil/tidak berhasil kepada majelis pemeriksa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.
Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian
Dalam hal Para Pihak berhasil mencapai perdamaian Mediasi secara Elektronik, penyusunan rancangan kesepakatan perdamaian dilakukan oleh Para Pihak dengan bantuan Mediator melalui sarana elektronik.
Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian oleh Para Pihak dan Mediator dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Dalam hal Para Pihak tidak memiliki Tanda Tangan Elektronik yang tervalid2.si, penandatanganan kesepakatan perdamaian dapat dilakukan secara manual dalam pertemuan tatap muka antara Para Pihak dengan Mediator.
Dasar Hukum :
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah :
Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau sengketa hak atas tanah.
Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana :
Tata Cara Pendaftaran Gugatan Sederhana
Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :
a. Identitas penggugat dan tergugat;
b. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
c. Tuntutan penggugat.
Catatan: Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
Dasar Hukum:
| Hari ini | 210 |
| Kemarin | 602 |
| Minggu ini | 1247 |
| Bulan ini | 3215 |
| Total | 49294 |