Pengadilan Negeri Kolaka melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2025 yang bertempat di Kecamatan Sakuli, Kabupaten Kolaka, pada hari Jumat, 10 Oktober 2025.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, serta didampingi oleh Panitera Pengganti dan Jurusita. Kegiatan ini dilakukan untuk melihat secara langsung objek sengketa yang menjadi pokok perkara, sebagai bagian penting dari proses pembuktian di persidangan.
Melalui kegiatan ini, majelis hakim dapat memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi objek sengketa, sehingga dapat memberikan dasar pertimbangan yang lebih akurat dan objektif dalam proses persidangan.
Pemeriksaan setempat berjalan dengan tertib, lancar, dan disaksikan oleh para pihak yang bersengketa serta perangkat setempat.
| Hari ini | 390 |
| Kemarin | 602 |
| Minggu ini | 1417 |
| Bulan ini | 3383 |
| Total | 49458 |