Kolaka — Pengadilan Negeri Kolaka melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) pada perkara Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Kka pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Kegiatan pemeriksaan setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka dengan didampingi oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para pihak dan kuasa hukum masing-masing.
Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara perdata, bertujuan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai objek sengketa yang menjadi pokok perkara.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi objek sengketa guna mencocokkan data dan keterangan yang tercantum dalam berkas perkara dengan kondisi riil di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pemeriksaan perkara dapat berjalan obyektif, transparan, dan sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
| Hari ini | 391 |
| Kemarin | 602 |
| Minggu ini | 1418 |
| Bulan ini | 3384 |
| Total | 49459 |