
Berita PN Kolaka — Pengadilan Negeri Kolaka melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) di Kelurahan Sakuli pada Jumat, 30 Oktober 2026, dalam rangka pemeriksaan perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Kka.
Kegiatan pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H. dan Dr. Laurent Enrico Aditya Wahyu Saputra, S.H., M.H., Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kolaka.

Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan dalam proses pemeriksaan perkara perdata yang bertujuan untuk melihat secara langsung objek sengketa di lokasi. Melalui kegiatan ini, Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi dan keadaan objek perkara.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Kolaka dalam mendukung proses pemeriksaan perkara yang cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Pengadilan Negeri Kolaka terus berkomitmen untuk mewujudkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
#PNKolaka #PengadilanNegeriKolaka #PelayananPrima #BerAKHLAK #BanggaMelayani

