pn.kolaka@gmail.com(0405) 2322696Jl. Pemuda No.175, Laloeha, Kec. Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511
  1. Beranda
  2. Berita
  3. PN Kolaka Dorong Pemulihan melalui Keadi...
Berita

PN Kolaka Dorong Pemulihan melalui Keadilan Restoratif

28 Oktober 2026

Berita PN Kolaka — Pengadilan Negeri Kolaka memfasilitasi perdamaian antara pelaku dan korban dalam perkara pidana penggelapan sepeda motor yang terdaftar dengan Nomor 202/Pid.B/2026/PN Kka. Upaya ini menjadi wujud penerapan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan kepentingan para pihak.

Proses perdamaian tersebut difasilitasi oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dr. Laurent Enrico Aditya Wahyu Saputra, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H., dan Wahyu Hidayat, S.H.

Melalui pendekatan dialog dan keterbukaan, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan kepentingan serta kerugian yang dialami. Upaya ini diharapkan dapat menghadirkan penyelesaian yang lebih bermakna, sekaligus mendorong pelaku memahami tanggung jawab atas perbuatannya dan memperhatikan hak-hak korban.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan akibat tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini membuka ruang bagi penyelesaian yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada upaya memperbaiki dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana.

Meski demikian, perdamaian antara para pihak tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Konsekuensi hukum dari perdamaian tersebut tetap ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui upaya ini, Pengadilan Negeri Kolaka menegaskan komitmennya untuk mewujudkan peradilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan kemanfaatan dan rasa keadilan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak para pihak.

#PNKolaka #PengadilanNegeriKolaka #PelayananPrima #BerAKHLAK #BanggaMelayani

Kembali ke daftar berita