Pengadilan Negeri Kolaka melaksanakan Rapat Pengawasan Bidang Kepaniteraan Muda Perdata pada tanggal 7 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Hakim Pengawas Bidang Perdata, Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H., sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan internal guna meningkatkan kualitas administrasi dan pelayanan perkara perdata di lingkungan Pengadilan Negeri Kolaka.Rapat pengawasan diikuti oleh seluruh Panitera Muda serta staf pada Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Kolaka. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengawasan, evaluasi, serta pembinaan terhadap pelaksanaan administrasi perkara, tertib pelayanan, hingga kelengkapan dan ketepatan proses kerja pada bidang kepaniteraan perdata.

Dalam arahannya, Hakim Pengawas Bidang Perdata menekankan pentingnya kedisiplinan, ketelitian, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas administrasi perkara guna mendukung pelayanan pengadilan yang profesional, efektif, dan akuntabel. Selain itu, pengawasan rutin juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat segera dilakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
Bagi internal pengadilan, kegiatan pengawasan ini memiliki manfaat penting dalam menjaga tertib administrasi, meningkatkan koordinasi antarpegawai, serta memastikan seluruh pelaksanaan tugas berjalan sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang dilakukan secara berkala juga menjadi bentuk komitmen Pengadilan Negeri Kolaka dalam membangun budaya kerja yang disiplin dan berintegritas.
Sementara bagi masyarakat atau pihak eksternal, pelaksanaan pengawasan bidang kepaniteraan perdata memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam proses administrasi perkara perdata yang cepat, tepat, dan transparan. Hal ini sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pengadilan Negeri Kolaka sebagai lembaga peradilan yang profesional dan terpercaya.Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Kolaka terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan internal demi mewujudkan peradilan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
| Hari ini | 156 |
| Kemarin | 275 |
| Minggu ini | 729 |
| Bulan ini | 4440 |
| Total | 73377 |