Kolaka, 20 Oktober 2026 — Pengadilan Negeri (PN) Kolaka mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (20/10).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keseragaman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan, sekaligus menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026.

Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai standar publikasi, mekanisme verifikasi konten, etika komunikasi publik, serta pelindungan data pribadi dalam pengelolaan media.
Pedoman tersebut juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang akurat, objektif, transparan, dan tetap menjaga independensi serta marwah peradilan.

Keikutsertaan PN Kolaka dalam kegiatan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pengelolaan media massa dan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi publik yang profesional, bertanggung jawab, dan terpercaya kepada masyarakat.
#PNKolaka #PengadilanNegeriKolaka #PelayananPrima #BerAKHLAK #BanggaMelayani
| Hari ini | 67 |
| Kemarin | 280 |
| Minggu ini | 597 |
| Bulan ini | 4765 |
| Total | 101202 |