
Kolaka – Pengadilan Negeri Kolaka secara resmi mengumumkan hasil seleksi dan evaluasi calon pemberi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil seleksi dan evaluasi yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Cabang Kolaka ditetapkan sebagai penyedia layanan Posbakum Pengadilan Negeri Kolaka Tahun Anggaran 2026.
Penetapan penyedia layanan Posbakum ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Kolaka dalam meningkatkan akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu, serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum di lingkungan peradilan.
Dengan ditetapkannya PBH PERADI Cabang Kolaka sebagai penyedia layanan Posbakum, diharapkan pelaksanaan layanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Kolaka pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara optimal, profesional, dan akuntabel.
| Hari ini | 207 |
| Kemarin | 602 |
| Minggu ini | 1244 |
| Bulan ini | 3212 |
| Total | 49291 |