Kolaka, 26 Februari 2026
Pengadilan Negeri Kolaka berhasil mendamaikan perkara Nomor 44/Pid.B/2026/PN Kka melalui pendekatan restorative justice. Proses perdamaian berlangsung dengan melibatkan terdakwa, korban, keluarga para pihak, serta Jaksa Penuntut Umum.
Dalam musyawarah yang berlangsung kondusif, kedua belah pihak sepakat berdamai. Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf, sementara korban menerima dengan iktikad baik. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara perdamaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen pengadilan dalam menghadirkan keadilan yang humanis, mengedepankan pemulihan, serta menjaga keharmonisan masyarakat.
| Hari ini | 46 |
| Kemarin | 337 |
| Minggu ini | 379 |
| Bulan ini | 4261 |
| Total | 60351 |