Pengadilan Negeri Kolaka turut menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Kolaka diwakili oleh Panitera Pengadilan Negeri Kolaka, Abd. Samad Ma’bud, S.H.

Kegiatan pemusnahan barang rampasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan tuntas hingga tahap akhir eksekusi putusan. Selain itu, pemusnahan barang rampasan juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kehadiran Pengadilan Negeri Kolaka dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Bagi internal pengadilan, kegiatan tersebut menjadi wujud koordinasi dan kerja sama yang baik antar lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Sementara bagi masyarakat, kegiatan pemusnahan barang rampasan ini memberikan pesan bahwa setiap perkara pidana yang telah diputus akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergitas antar aparat penegak hukum di Kabupaten Kolaka dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya penegakan hukum yang efektif serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
| Hari ini | 156 |
| Kemarin | 275 |
| Minggu ini | 729 |
| Bulan ini | 4440 |
| Total | 73377 |