Pengadilan Negeri Kolaka melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada perkara Nomor 27/Pdt.G/2025/PN Kka di Desa Pelambua pada Jumat, 29 Agustus 2025. Pemeriksaan Setempat ini merupakan bagian dari proses persidangan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai objek sengketa.
Pelaksanaan PS dipimpin oleh Majelis Hakim yang menangani perkara, dengan didampingi Panitera Pengganti serta pihak-pihak terkait. Proses ini dilakukan untuk memastikan pemeriksaan perkara berjalan sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan persidangan dapat menghasilkan putusan yang objektif, adil, dan berdasarkan fakta yang terungkap di lapangan.
| Hari ini | 373 |
| Kemarin | 602 |
| Minggu ini | 1402 |
| Bulan ini | 3368 |
| Total | 49446 |