PEMBERITAHUAN UMUM KEPADA TURUT TERGUGAT IV
Nomor : 4/Pdt.G/2025/PN Kka
Pada hari Selasa tanggal 3 November 2025, saya Erich Bhinnekantara, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kolaka, atas perintah Majelis Hakim, untuk menyampaikan Pemberitahuan isi Putusan Pengadilan Negeri Kolaka dalam perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/2025/PN Kka ;
TELAH MEMBERITAHUKAN :
ALM. USMAN;
[Yang digantikan oleh para Ahli Warisnya], Beralamat tidak diketahui tempat tinggalnya namun berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Kesatuan Republik Indonesia [NKRI].
Selaku Turut Tergugat IV
dalam perkara gugatan nomor 4/Pdt.G/2025/PN Kka antara :
SUGENG HARYONO, SH Sebagai PENGGUGAT ;
Lawan
ZAINUDDI, ST., Dkk Sebagai TERGUGAT ;
Yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
4. MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengganggu, menguasai, menghalang-halangi penguasaan Penggugat terhadap tanah objek sengketa adalah perbuatan melanggar hukum;
3. Menyatakan tanah objek sengketa luas kurang lebih 2.645 m⊃2; (dua ribu enam ratus empat puluh lima meter persegi) yang merupakan bagian dari luas 10.200 m⊃2; (sepuluh ribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Dusun I Lalonggulahi, Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Propinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan Latifu sekarang berbatasan dengan PT. HGI (PT. Hebei Geological Indonesia) Site Pomalaa;
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Sugeng Haryono (Penggugat);
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Zainuddin, ST., dan Sumardi;
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Sugeng Haryono (Penggugat);
adalah sah milik Penggugat;
4. Menyatakan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Fisik Atas Bidang Tanah tertanggal 20 Juli 2015 dan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Fisik Atas Bidang Tanah tertanggal 19 Desember 2017 adalah sah menurut hukum;
5. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang timbul sebagai akibat adanya perbuatan hukum dari Tergugat terhadap objek tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pada Penggugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang harus dibayar tunai dan sekaligus;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.018.000,00 (empat juta delapan belas ribu rupiah);
Demikianlah Pemberitahuan umum ini dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kolaka serta diumumkan melalui pemberitahuan umum Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka


| Hari ini | 373 |
| Kemarin | 602 |
| Minggu ini | 1402 |
| Bulan ini | 3368 |
| Total | 49446 |