Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kolaka
Kamis, 15 Jan 2026
pn.kolaka@gmail.com
(0405) 2322696
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Kolaka

Pemberitahuan Umum Kepada Turut Tergugat


PEMBERITAHUAN UMUM KEPADA TURUT TERGUGAT IV

Nomor : 4/Pdt.G/2025/PN Kka


Pada hari Selasa tanggal 3 November 2025, saya Erich Bhinnekantara, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kolaka, atas perintah Majelis Hakim, untuk menyampaikan Pemberitahuan isi Putusan Pengadilan Negeri Kolaka dalam perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/2025/PN Kka ;

TELAH MEMBERITAHUKAN :

ALM. USMAN;

[Yang digantikan oleh para Ahli Warisnya], Beralamat tidak diketahui tempat tinggalnya namun berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Kesatuan Republik Indonesia [NKRI].

Selaku Turut Tergugat IV

dalam perkara gugatan nomor 4/Pdt.G/2025/PN Kka antara :

SUGENG HARYONO, SH Sebagai PENGGUGAT ;

Lawan

ZAINUDDI, ST., Dkk Sebagai TERGUGAT ;


Yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

4. MENGADILI:

DALAM EKSEPSI

-        Menolak eksepsi Tergugat; 

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengganggu, menguasai, menghalang-halangi penguasaan Penggugat terhadap tanah objek sengketa adalah perbuatan melanggar hukum;

3. Menyatakan tanah objek sengketa luas kurang lebih 2.645 m⊃2; (dua ribu enam ratus empat puluh lima meter persegi) yang merupakan bagian dari luas 10.200 m⊃2; (sepuluh ribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Dusun I Lalonggulahi, Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Propinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara     : dahulu berbatasan dengan Latifu sekarang berbatasan dengan PT. HGI (PT. Hebei Geological Indonesia) Site Pomalaa;

Sebelah Timur     : Berbatasan dengan Sugeng Haryono (Penggugat);

Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Zainuddin, ST., dan Sumardi;

Sebelah Barat     : Berbatasan dengan Sugeng Haryono (Penggugat);  

adalah sah milik Penggugat;

4. Menyatakan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Fisik Atas Bidang Tanah tertanggal 20 Juli 2015 dan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Fisik Atas Bidang Tanah tertanggal 19 Desember 2017 adalah sah menurut hukum;

5. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang timbul sebagai akibat adanya perbuatan hukum dari Tergugat terhadap objek tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pada Penggugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang harus dibayar tunai dan sekaligus;

7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.018.000,00 (empat juta delapan belas ribu rupiah);


Demikianlah Pemberitahuan umum ini dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kolaka serta diumumkan melalui pemberitahuan umum Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka

Unduh Disini




Pengadilan Negeri Kolaka

(0405) 2322696
Jl. Pemuda No.175, Laloeha, Kec. Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511
pn.kolaka@gmail.com
https://pn-kolaka.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 373
Kemarin 602
Minggu ini 1402
Bulan ini 3368
Total 49446
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Kolaka.
icon_call_center