Pengadilan Negeri Kolaka kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan restoratif melalui keberhasilan penyelesaian dua perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) pada bulan Mei 2026.
Perkara Nomor 77/Pid.B/2026/PN Kka yang diselesaikan melalui mekanisme RJ pada tanggal 7 Mei 2026, serta Perkara Nomor 93/Pid.B/2026/PN Kka yang berhasil diselesaikan melalui RJ pada tanggal 19 Mei 2026, menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir dengan pemidanaan, namun juga dapat mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta rasa keadilan bagi para pihak.
Restorative Justice (RJ) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, perdamaian antara korban dan pelaku, serta penyelesaian yang memberikan manfaat bersama tanpa mengabaikan rasa keadilan. Melalui pendekatan ini, para pihak diberikan ruang untuk bermusyawarah dan mencapai kesepakatan secara damai dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan penerapan RJ ini memberikan dampak positif bagi internal pengadilan, khususnya dalam menunjukkan peran hakim yang tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga nilai keadilan, kemanusiaan, dan keharmonisan sosial. Hal ini sekaligus mencerminkan profesionalisme aparatur peradilan dalam menghadirkan proses hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada penyelesaian yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara bagi masyarakat atau pihak eksternal, keberhasilan RJ menjadi bukti bahwa lembaga peradilan mampu menghadirkan hukum yang lebih responsif, mengedepankan perdamaian, serta memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memperbaiki hubungan sosial secara baik. Keberhasilan ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap Pengadilan Negeri Kolaka sebagai lembaga peradilan yang modern, adaptif, dan mengutamakan nilai keadilan substantif di tengah masyarakat.
Dengan keberhasilan tersebut, Pengadilan Negeri Kolaka terus mendukung implementasi keadilan restoratif sebagai salah satu langkah mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
| Hari ini | 156 |
| Kemarin | 275 |
| Minggu ini | 729 |
| Bulan ini | 4440 |
| Total | 73377 |