PN Kolaka Gelar Pemeriksaan Setempat di Desa Lamedai
Kolaka, 06 Maret 2025 – Pengadilan Negeri Kolaka telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap Perkara No. 34/PDT.G/2024/PN KKA di Desa Lamedai. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses persidangan untuk memastikan kejelasan objek sengketa yang sedang diperkarakan.
Pemeriksaan Setempat bertujuan agar hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Dengan melihat langsung lokasi objek sengketa, hakim dapat memahami secara faktual kondisi di lapangan dan menguatkan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang adil dan objektif.
Selain itu, Pemeriksaan Setempat juga memberikan kesempatan bagi para pihak yang berperkara untuk menyampaikan langsung keterangan mereka di lokasi sengketa. Hal ini dapat memperjelas aspek-aspek yang mungkin sulit dipahami hanya melalui dokumen atau keterangan dalam persidangan di ruang sidang.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Kolaka dalam menghadirkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Dengan adanya pemeriksaan langsung di lapangan, diharapkan putusan yang diambil dapat lebih mencerminkan keadilan substantif bagi para pihak yang berperkara.