Pendamping Korban Kekerasan Seksual
Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
Pendamping Korban:
1. Petugas LPSK
2. Petugas UPTD PPA
3. Tenaga Kesehatan
4. Psikolog
5. Pekerja Sosial
6. Tenaga kesejahteraan sosial
7. Psikiater
8. Pendamping Hukum (advokat & paralegal)
9. Petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat
10. Pendamping Lain
Kontak Layanan Kekerasan Seksual di Kabupaten Kolaka
1. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kolaka
a) Subjek penanganan: kekerasan terhadap perempuan dan anak
b) No telepon:
i. 0857-5704-8869 (Bapak Arfadianto AM, Kepala UPTD PPA Kab. Kolaka)
ii. 0813-4193-5618 (Ibu Erna Husain, KaSubag Tata Usaha UPTD PPA Kab. kolaka)
c) Alamat: Jl. Dr. Sutomo Nomor 1 Kolaka (Bekas RSBG)
2. Dians Sosial Kabupaten Kolaka
a) Subjek penanganan: korban tindak kekerasan, anak berhadapan dengan hukum (ABH), anak korban tindak kekerasan
b) No telepon:
i. 0813-4206-2456 (Ibu Nani, pekerja sosial anak)
ii. 0822-9350-7281 (Ibu Wulan Amalia Putri, Kepala seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia di Luar Panti/Lembaga)
c) Alamat: Jl. Pendidikan Nomor 11 Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka