HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

ERATERANG – Elektronik Surat Keterangan

Ingin membuat permohonan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri namun tidak tahu harus kemana? Merasa takut dipersulit dan tidak tahu apa saja kelengkapan yang diperlukan dalam memohon Surat Keterangan?
Kini anda bisa menggunakan ERATERANG. Apa itu ERATERANG?

ERATERANG / Surat Keterangan Elektronik adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).

Jenis Surat keterangan yang bisa dilayani via ERATERANG:

  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
  • Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  • Surat Keterangan diPidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  • Surat Keterangan Tidak memiliki tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara

Apa yang harus saya persiapkan?

Untuk pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya, Anda cukup mempersiapkan

1. Permohonan pendaftaran online yang berbarcode (Formulir dapat diisi melalui laman eraterang : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk di menu "Layanan" > "Surat Keterangan Elektronik" dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan melengkapi syarat yang diperlukan pada aplikasi. Setelah pengisian formulir selesai, silakan cetak dan tandatangani formulir tersebut)

2. KTP

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku

4. Pas Foto latar warna 4 x 6 sebanyak 1 lembar

5. Ijazah terakhir Pemohon

6. Materai cukup sebanyak 1 Lembar

7. Membayar biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019 (Rp. 10.000,-)

Note: persyaratan diatas berlaku untuk 1 surat sehingga apabila membutuhkan 2 atau lebih surat keterangan, silakan disesuaikan saja.
Persyaratan surat keterangan lain dapat dilihat pada laman ini 


Selanjutnya setelah proses pendaftaran dan pengisian formulir selesai pada website eraterang, silakan bawa persyaratan yang dibutuhkan (dokumen asli dan fotokopi) ke kantor Pengadilan Negeri Kolaka untuk verifikasi sekaligus pengambilan Surat Keterangan.

Masih merasa perlu informasi lebih lanjut mengenai ERATERANG? Silahkan kunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kolaka / melalui WHATSAPP kami di nomer : 0823 4658 5557

alamat SITUS WEB ERATERANG :

https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id

/*userway*/