Fasilitas Korban Kekerasan Seksual
Pengadilan Negeri Kolaka memiliki ruang baru, Ruang Aman. Ruangan ini ditujukan kepada korban kekerasan seksual agar para korban merasa aman dan nyaman bersidang di Pengadilan. Fasilitas yang terdapat di Ruang Aman ini meliputi kotak P3K, kursi, meja, dan kipas angin.
Ruang Aman sebagai perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 61 bahwa Pengadilan mengupayakan penyediaan fasilitas dan perlindungan yang dibutuhkan agar saksi atau korban dapat memberikan kesaksian.
Lokasi Ruang Aman:
Di belakang Ruang Laktasi, depan kamar mandi pengunjung