HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Prosedur Pengajuan Perkara

PERDATA

 

 

 

Infografis Panduan Berperkara Perdata bagi Pengguna Lain Kini berperkara di pengadilan bisa jadi mudah dengan eCourt. Di Zaman yang modern ini, Mahkamah Agung mengembangkan sistem yang bernama E-Court agar bisa melayani para pencari keadilan secara online.  Caranya: 1. Pengguna lain yaitu perseorangan, badan hukum, pemerintah, dan kuasa insidentil harus memiliki KTP dan email aktif 2. Datang ke Pengadilan untuk membuat ecourt di PN Kolaka 3. Isi data yang diperlukan pada ecourt. Memilih Pengadilan Tujuan. Memilih Jenis Pendaftaran Perkara.  Mengisi data pihak diantaranya Status Pihak (Penggugat/ Tergugat), Nama, Alamat, Nomor Telepon, Email, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan.  Upload berkas perkara; diantaranya Surat Gugatan, Surat Persetujuan Prinsipal (bertipe gambar/pdf, maksimal ukuran file 2MB). 4. Melakukan pembayaran eSKUM. eSkum akan menampilkan taksiran biaya perkara, selanjutnya melaksanakan pembayaran secara elektronik (e-Payment). 5. Sidang. Jurusita / JSP akan memberikan informasi panggilan sidang melalui email. Surat Panggilan dapat dilihat di akun e-Court pemohon atau email pemohon. Dasar Hukum: Perma Nomor 3 Tahun 2018 dan Perma Nomor 1 Tahun 2019

 

Infografis Panduan Berperkara Perdata Untuk Advokat. 1. Daftar di eCourt sebagai akun terdaftar. https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Melengkapi Nama, Email dan Password.

Mengaktivasi akun melalui email yang telah didaftarkan. (cek di Inbox atau Spam). 2.Lengkapi data Advokat. Nama, Alamat Kantor, Nomor Telp/Fax, Nomor HP, Nomor Induk KTA, Organisasi, Tanggal mulai berlaku KTA, Tanggal habis berlaku KTA, Tanggal penyumpahan, Nomor BA Sumpah, Tempat penyumpahan, Nomor KTP, Bank untuk pengembalian sisa panjar, Nomor Rekening, Nama akun pada rekening. Unggah dokumen pendukung (bertipe gambar/pdf), diantaranya Kartu Tanda Anggota (KTA), Berita Acara Penyumpahan, dan KTP. Untuk keabsahannya akan divalidasi oleh Pengadilan Tinggi. 3.Cara Daftar Perkara. Memilih pengadilan. Dapat nomor register online. Upload surat kuasa. Mengisi data pihak. Upload berkas gugatan. Terbit elektronilk SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar). Pembayaran (ePayment). Mendapatkan nomor perkara. Mendapat panggilan elektronik (eSummon). Persidangan elektronik (eLitigasi). Info lebih lanjut hubungi PTSP Pengadilan Negeri Kolaka Jln. Pemuda No 175 Kolaka. Dasar Hukum. Perma Nomor 3 Tahun 2018 dan Perma Nomor 1 Tahun 2019

 

Untuk syarat pendaftaran akun eCourt dan tahapan pendaftaran perkara dapat dilihat pada laman Syarat Pendaftaran Akun eCourt - PN Kolaka

Silakan KLIK DISINI untuk mengunduh AUDIO BOOK BERPERKARA PERDATA MENGGUNAKAN ECOURT

 

Prosedur Pengajuan Perkara baik perkara Pidana maupun Perdata pada Pengadilan Negeri Kolaka dapat diajukan melalui sitem konvensional atau elektronik.

Perkara Perdata

Pengajuan perkara perdata baik Perdata Permohonan maupun Perdata Gugatan/Gugatan Sederhana dapat diajukan dengan cara konvensional maupun Elektronik.

  1. Pengajuan perkara secara konvensional dapat diajukan dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kolaka dengan membawa persyaratan yang diperlukan dan membayar panjar biaya perkara sesuai dengan jumlah dan biaya radius para pihak yang berperkara. adapun persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain :
    • Surat Gugatan/Surat Permohonan
    • Surat Kuasa (Jika Menggunakan Kuasa)
    • Fotokopi Kartu Identitas Prinsipal
  2. Pengajuan Perkara Secara Elektronik dapat diajukan melalui http://ecourt.mahkamahagung.go.id
  3. Khusus untuk Pengacara/Advokat pengajuan/pendaftaran perkara Perdata wajib dilakukan secara elektronik

Perkara Pidana

Pengajuan perkara pidana secara umum diajukan secara konvensional, akan tetapi apabila terjadi kondisi yang dapat menghambat pengajuan perkara secara konvensional maka pengajuan perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik.

  1. Pengajuan perkara Pidana secara konvensional dilakukan dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kolaka dengan membawa beberapa persyaratan sebagai berikut :
    • Surat Pengantar
    • Surat Dakwaan
    • Surat Perintah Penahanan
    • Berkas Perkara
  2. Dalam hal pengajuan perkara Pidana secara konvensional tidak dapat dilakukan dikarenakan beberapa hal seperti Jarak, Bencana Alam, Wabah Penyakit, Keadaan Darurat. maka pengajuan perkara pidana dilakukan secara elektronik.

  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Download Disini)
  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Download Disini)
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Download Disini)
  • Surat Ederan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui E-Court (Download Disini)
/*userway*/