Apa yang dimaksud dengan Mediasi?
Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.
8 Kelebihan Mediasi:
- Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata
- Efisien
- Waktu singkat
- Rahasia
- Menjaga hubungan baik para pihak
- Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN
- Berkekuatan hukum tetap
- Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan
Bagaimana proses mediasi berlangsung?
Proses Pra Mediasi
- para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara
- Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim
- Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi.
- Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator
- Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator
- Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk
Proses Mediasi
- Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim
- Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak proses Mediasi berakhir
- Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi
- Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik
- Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan
Proses Akhir Mediasi
- Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan, sepakat atau tidak sepakat, adalah 22 hari, sedangkan untuk mediasi di luar pengadilan jangka waktunya 30 hari
- Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian
- Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemerikasaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku
Mediasi Elektronik?
Melalui PERMA RI No. 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, para pihak yang bersengketa disediakan opsi oleh pengadilan untuk melaksanakan mediasi secara elektronik. Mediasi Elektronik merupakan alternatif tata cara di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki proses Mediasi dengan menggunakan sarana elektronik. Sehingga ketika seluruh pihak yang berperkara sepakat untuk melakukan mediasi secara elektronik, Hakim Pemeriksa Perkara menyerahkan formulir persetujuan Mediasi Elektronik untuk ditandatangani para pihak yang berperkara dan/atau kuasanya. Namun jika salah satu pihak berperkara tidak berkehendak/tidak menyetujui pelaksanaan Mediasi Elektronik, maka Mediasi dilaksanakan secara konvensional/kehadiran fisik. Penyelenggaraan Mediasi Elektronik berlandaskan prinsip-prinsip yaitu:
- Sukarela;
- Rahasia;
- Efektif;
- Aman;
- Akses terjangkau.
PELAKSANAAN MEDIASI ELEKTRONIK
Kesepakatan Para Pihak Melakukan Mediasi Elektronik
Mediasi Elektronik dapat dilaksanakan setelah Para Pihak dan/ atau kuasanya memberikan persetujuan. Dalam hal salah satu pihak tidak menyetujui pelaksanaan Mediasi Elektronik, mediasi dilaksanakan secara manual. Dalam hal Para Pihak menyetujui mediasi dilaksanakan secara elektronik, hakim pemeriksa perkara menyerahkan formulir persetujuan Mediasi Elektronik untuk ditandatangani oleh Para Pihak dan/ atau kuasanya.
Penunjukan Mediator
Para Pihak memilih Mediator yang tersedia dalam daftar Mediator di Pengadilan. Dalam hal Para Pihak telah memilih Mediator atau hakim pemeriksa perkara telah menunjuk Mediator, hakim pemeriksa perkara menerbitkan penetapan penunjukan Mediator dan perintah melakukan Mediasi Elektronik serta memberitahukannya kepada Mediator melalui panitera pengganti Dalam hal Para Pihak memilih menggunakan Mediator nonhakim, Biaya Mediasi Elektronik diserahkan kepada Para Pihak dan kesepakatan dengan Mediator.
Verifikasi Identitas
Mediator yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam melakukan verifikasi identitas kepada Para Pihak melalui sarana elektronik masing-masing. Untuk memastikan identitas Para Pihak dan/ atau kuasanya sesuai dengan Dokumen Elektronik, Mediator dapat bertemu secara tatap muka dengan Para Pihak pada kesempatan pertama
Penentuan Aplikasi Mediasi Elektronik
Mediator mengajukan usulan kepada Para Pihak untuk menentukan Aplikasi yang dapat digunakan dalam pertemuan dan pengiriman Dokumen Elektronik. Para Pihak wajib mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan kemudahan dalam penggunaan serta pembiayaan Aplikasi yang dipilih. Penentuan Aplikasi oleh Para Pihak dituangkan di dalam persetujuan tertulis.
Ruang Virtual Penyelenggaraan Mediasi Elektronik
Pertemuan Mediasi Elektronik diselenggarakan di ruang virtual yang ada dalam Aplik2.si yang telah disepakati oleh Para Pihak. Ruang Virtual Mediasi Elektronik disediakan oleh Mediator. Pembiayaan Aplikasi dalam hal penyediaan ruang virtual ditanggung oleh Para Pihak
Penyampaian Resume Perkara E-Mediasi
Dalam hal Para Pihak sejak awal berperkara beracara secara elektronik, Para Pihak menyampaikan resume perkara kepada Mediator secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan. Dalam hal Para Pihak tidak beracara secara elektronik, dan memilih Mediasi Elektronik, Para Pihak menyampaikan resume perkara kepada Mediator secara elektronik.
Pertemuan Mediasi Elektronik
Mediator menentukan jadwal pertemuan Mediasi Elektronik setelah mendengar usulan Para Pihak. Pada setiap pertemuan Mediasi Elektronik, Mediator harus memastikan kesesuaian data pihak yang hadir dengan identitas Para Pihak dan melakukan konfirmasi kepada pihak lainnya.
Mediator dan Para Pihak harus menjaga kerahasiaan terhadap hal yang terjadi termasuk dokumen yang dibagikan dalam pertemuan Mediasi Elektronik. Mediator dan Para Pihak dilarang melakukan pengambilan foto dan perekaman secara audio atau audio visual selama pertemuan Mediasi Elektronik.
Penyampaian Hasil Mediasi
Mediator menyampaikan pernyataan Mediasi berhasil/tidak berhasil kepada majelis pemeriksa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.
Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian
Dalam hal Para Pihak berhasil mencapai perdamaian Mediasi secara Elektronik, penyusunan rancangan kesepakatan perdamaian dilakukan oleh Para Pihak dengan bantuan Mediator melalui sarana elektronik.
Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian oleh Para Pihak dan Mediator dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Dalam hal Para Pihak tidak memiliki Tanda Tangan Elektronik yang tervalid2.si, penandatanganan kesepakatan perdamaian dapat dilakukan secara manual dalam pertemuan tatap muka antara Para Pihak dengan Mediator.
Dasar Hukum :
Gugatan Sederhana
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah :
Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau sengketa hak atas tanah.
Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana :
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
- Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
TATA CARA PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA
Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :
- Penggugat mendaftarkan gugatannya di ecourt.mahkamahagung.go.id
- Penggugat dapat meminta bantuan pada Pojok Ecourt yang disediakan di Area PTSP Pengadilan Negeri Surabaya atau bisa mendatangi pada Pelayanan Terpadu Satu Atap yang berada pada Pelayanan Terpadu yang disediakan Pemerintah Kota Surabaya.
- Gugatan Sederhana berisi keterangan mengenai :
a. Identitas penggugat dan tergugat;
b. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
c. Tuntutan penggugat. - Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
Dasar Hukum:
Produk Layanan
PENDAFTARAN PERKARA PERDATA GUGATAN
seperti gugatan cerai
No. |
U r a i a n |
1 |
Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM |
2 |
Surat gugatan + Sotf copy surat gugatan |
3 |
Surat Kuasa khusus dari Penggugat |
4 |
Fotocopy Kartu anggota Advokat |
5 |
Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat |
6 |
Fotocopy KTP dan KK Penggugat |
7 |
Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan (untuk gugatan cerai) |
8 |
Surat ljin Cerai dari atasan (untuk PNS, POLRI, dan TNI) (untuk gugatan cerai) |
PERUBAHAN NAMA / AKTA
No. |
U r a i a n |
1 |
Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
2 |
Kartu Keluarga (KK) |
3 |
Akta / Surat Kelahiran |
4 |
Akta Nikah / Perkawinan |
5 |
Ijazah |
6 |
Surat Keterangan dari Kelurahan |
7 |
Surat Permohonan |
Note: Nomor 1-6 masing-masing difotokopi 1x, surat permohonan dicetak dan ditandatangani diatas materai serta pemohon harus mempunyai alamat email, nomor handphone dan nomor rekening
PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)
No. |
U r a i a n |
1 |
Mendapatkan izin menteri atau Kepala Instansi Dinas Sosial |
2 |
Akta / Surat Kelahiran |
3 |
KTP + KK + Akta Nikah Orang Tua Angkat |
4 |
KTP + KK + Akta Nikah Orang Tua Kandung |
5 |
Surat Penyerahan Anak dari Orang Tua Kandung ke Orang Tua Angkat diketahui Kelurahan |
6 |
Surat Permohonan |
Note: Nomor 1-5 masing-masing difotokopi 1x, surat permohonan dicetak dan ditandatangani diatas materai serta pemohon harus mempunyai alamat email, nomor handphone dan nomor rekening
PERMOHONAN PENETAPAN KEMATIAN
No. |
U r a i a n |
1 |
KTP + KK Para Ahli Waris |
2 |
Akta Nikah / Perkawinan Almarhum |
3 |
Surat Pelaporan Kematian dari Kelurahan |
4 |
Surat Penolakan Dispenduk |
5 |
Akta / Surat Kelahiran (Pemohon) |
6 |
Surat Permohonan |
Note: Nomor 1-5 masing-masing difotokopi 1x, surat permohonan dicetak dan ditandatangani diatas materai serta pemohon harus mempunyai alamat email, nomor handphone dan nomor rekening
PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR / IZIN JUAL BELI / MENJAMINKAN HARTA
No. |
U r a i a n |
1 |
Akta / Surat Kematian |
2 |
Surat Kuasa dan Persetujuan dari Ahli Waris |
3 |
Akta / Surat Kelahiran Anak |
4 |
Akta Nikah / Perkawinan |
5 |
KTP + KK Pemilik Harta dan Ahli Waris |
6 |
Surat Pernyataan Ahli Waris |
7 |
Sertifikat Objek (Bukti Kepemilikan Objek) |
8 |
Surat Permohonan |
Note: Nomor 1-7 masing-masing difotokopi 1x, surat permohonan dicetak dan ditandatangani diatas materai serta pemohon harus mempunyai alamat email, nomor handphone dan nomor rekening
PENDAFTARAN PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA
No |
U r a i a n |
1 |
Resi pembayaran panjar biaya perkara /SKUM |
2 |
Surat gugatan + Sotfcopy surat gugatan |
3 |
Surat Kuasa/Kuasa Khusus/Surat Tugas dari Penggugat |
4 |
Jenis perkara cidera janji ataupun perbuatan melawan hukum dan bukan sengketa Hak atas tanah |
5 |
Nilai gugatan Materil paling banyak Rp.500.000.000,- |
6 |
Penggugat tidak lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama |
7 |
Penggugat & Tergugat sama-sama berdomisili di daerah Hukum Pengadilan Negeri Kolaka |
8 |
Fotocopy bukti surat Penggugat yang telah dilegalisir dan bermaterai/cap pos |
PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN
No. |
U r a i a n |
1 |
Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM |
2 |
Surat Permohonan+ Sotfcopy surat permohonan |
3 |
Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada |
4 |
Fotocopy Kartu anggota Advokat |
5 |
Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat |
6 |
Fotocopy KTP Pemohon |
SYARAT PERMOHONAN GANTI NAMA
No. |
U r a i a n |
1 |
Surat Permohonan yang ditanda tangani oleh Pemohon. ( dicopy 2 eks ) |
2 |
Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar |
3 |
Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar. |
4 |
Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar. |
5 |
Foto copy Ijazah ( jika ada hubungan dengan ijazah ) sebanyak 1 (satu) lembar. |
6 |
Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar. |
7 |
Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. ( tidak dimaterai ) |
8 |
Pemohon memiliki email yang aktif |
*) Untuk point 2 s.d 6 di stempel/leges dikantor POS ber materai 10.000 |
PENDAFTARAN PERKARA PERDATA BANDING
No. |
U r a i a n |
1 |
Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM |
2 |
Surat/Akta pernyataan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan atau setelah pemberkasan putusan. - Petugas pendaftaran perkara banding mengimput ke SIPP banding dalam waktu 1 x 24 jam. - Petugas pendaftaran perkara banding menyampaikan ke Jurusita tentang permohanan banding tersebut untuk disampaikan kepada pihak. |
3 |
Memori banding/Akta penerimaan memori banding + softcopy memori banding. - Petugas penadaftaran perkara banding mengimput ke SIPP tentang penyerahan memori banding dan menyampaikan ke Jurusita untuk disampaikan ke pihak. |
4 |
Kontra memori banding/Akta penerimaan kontra memori banding + softcopy kontra memori banding - Petugas pendaftaran perkara banding mengimput ke SIPP tetang adanya kontra memori banding dan menyampaikan ke Jurusita untuk disampaikan kepada pihak |
5 |
Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada |
6 |
Fotocopy Kartu anggota Advokat |
7 |
Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat |
8 |
Fotocopi KTP Pemohon |
No. |
U r a i a n |
1 |
Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM |
2 |
Surat/Akta pernyataan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding. - Petugas pendaftaran perkara kasasi mengimput ke SIPP dalam waktu 1 x 24 Jam. |
3 |
Memori kasasi/Akta penerimaan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari + sofcopy memori kasasi. - Petugas pendaftaran perkara kasasi mengimput ke SIPP tentang penerimaan memori kasasi dan menyerahkan ke Jurusita untuk disampaikan kepada pihak. |
4 |
Kontra memori kasasi/Akta penerimaan kontra memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari + sofcopy kontra memori kasasi. - Petugas pendaftaran perkara kasasi mengimput ke SIPP tentang kontra memori kasasi dan menyerahkan ke Jurusita untuk disampaikan kepada pihak. |
5 |
Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada |
6 |
Fotocopy Kartu anggota Advokat |
7 |
Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat |
8 |
Fotocopi KTP Pemohon |
No. |
U r a i a n |
1 |
Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM |
2 |
Surat/Akta Permohonan PK dalam tenggang waktu 180 hari : - Putusan didasarkan pada suatu kebohongan/tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya putus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan/tipu muslihat atau sejak putusan BHT. - Setelah perkara diputus ditemukan surat surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan adalah sejak ditemukannya surat-surat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya dibawah sumpah dan dinyatakan oleh pejabat yang berwenang. - Telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut, suatu bagian tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, antara pihak-pihak yang sama atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan dengan satu yang lain adalah sejak putusan BHT. - Suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan BHT. |
3 |
Memori PK/Akta penerimaan memori PK + softcopy dibuat bersamaan dengan akta permohonan PK |
4 |
Kontra memori PK/Akta penerimaan kontra memori PK + softcopy dalam tenggang waktu 30 hari |
5 |
Surat Kuasa khusus dari Pemohon |
6 |
Fotocopy Kartu anggota Advokat |
7 |
Fotocopi Berita Acara Penyumpahan Advokat |
8 |
Fotocopi KTP Pemohon |
No. |
U r a i a n |
1 |
Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM |
2 |
Surat Permohonan Eksekusi |
3 |
Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada |
4 |
Fotocopy Kartu anggota Advokat |
5 |
Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat |
6 |
Fotocopy KTP Pemohon |
7 |
Fotocopy salinan putusan yang BHT sesuai dengan aslinya |
8 |
Surat pernyataan obyek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain |
No. |
U r a i a n |
1 |
Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM |
2 |
Surat Permohonan + Sotfcopy surat permohonan |
3 |
Surat Kuasa khusus/Surat Tugas dari Pemohon |
4 |
Fotocopy SK Menteri Hukum dan Ham tentang pengesahan badan hukum (BUMN/badan hukum perdata lainnya) |
5 |
Fotocopy SK gubernur/bupati/walikota tentang penetapan lokasi pembangunan yang menunjukkan Pemohon sebagai instansi yang memerlukan tanah |
6 |
Fotocopy dokumen hak kepemilikan atas objek pengadaan tanah |
7 |
Fotocopy surat dari penilai publik perihal nilai ganti kerugian |
8 |
Fotocopy berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian |
9 |
Fotocopy salinan putusan pengadilan yang telah BHT dalam hal sudah terdapat putusan |
10 |
Fotocopy surat penolakan termohon atas besarnya ganti kerugian berdasarkan musyawarah penetapan ganti kerugian |
11 |
Fotocopy dokumen surat gugatan atau keterangan dari panitera pengadilan yang bersangkutan dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan kepemilikannya |
12 |
Fotocopy surat keputusan peletakkan sita atau SK pejabat yang meletakkan sita dalam hal objek pengadaan tanah diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang |
13 |
Fotocopy surat keterangan bank dan sertifikat hak tanggungan dalam hal objek pengadaan tanah menjadi jaminan di bank |
No. |
U r a i a n |
1 |
Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM |
2 |
Surat Permohonan + Sotfcopy surat permohonan |
3 |
Surat Kuasa khusus/Surat Tugas dari Pemohon |
4 |
Dokumen pendukung yang menunjukkan (identitas termohon dan bukti adanya piutang Termohon kepada Pemohon)
|
Aplikasi : E-Court
e-Court Mahkamah Agung RI
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik
LAYANAN E-COURT :
E-FILLING
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau PTUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court.
E-PAYMENT
Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia
E-SUMMONS
Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.
E-LITIGATION
Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
SIAPA SAJA PENGGUNA E-COURT?
1. Pengguna Terdaftar
Advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan.
Sebelum melakukan pendaftaran syarat wajib yang harus dilakukan adalah memiliki akun pada aplikasi ecourt. Bagi pengguna terdaftar untuk melakukan pendaftaran melalui ecourt dapat mengakses website e-court Mahkamah Agung melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ dan menekan tombol Register Pengguna Terdaftar. Adapun persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat, yaitu.
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keanggotaan Advokat
- Berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi
2. Pengguna Lain
Subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan meliputi peorangan, pemerintah, badan hukum, dan insidentil
Bagi Pengguna Lain untuk mendapatkan akun harus mendaftar langsung pada Pengadilan setempat. Setelah Pengguna Lain terdaftar di Pengadilan dan mendapatkan akun maka user sudah dinyatakan dapat melakukan pendaftaran perkara secara elektronik.Pengguna Lain termasuk pengguna e-Court temporary, dimana akun hanya berlaku saat beracara secara elektronik untuk satu kali (satu perkara) dan 14 hari setelah tanggal putusan, user tidak bisa lagi mengakses data perkaranya. Untuk menggunakan kembali harus dilakukan aktivasi kembali oleh Pengadilan.
Apa saja yang harus dibawa/dimiliki untuk melakukan pendaftaran akun?
Pengguna Lain Perorangan, harus memiliki/membawa:
- KTP dan/atau Surat Keterangan Pengganti KTP, atau Passport
- Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
- Alamat email
- Nomor Handphone/telepon
Pengguna Lain Pemerintah, harus memiliki/membawa:
- KTP yang mewakili / yang dikuasakan
- Kartu Pegawai yang mewakili / yang dikuasakan
- Surat Kuasa/Surat Tugas
- Data Instansi (Nama Instansi, Alamat Instansi, email Instansi)
- NIP yang mewakili / yang dikuasakan
- Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
- Alamat email yang mewakili / yang dikuasakan
- Nomor Handphone/telepon yang mewakili / yang dikuasakan
Pengguna Lain Badan Hukum, harus memiliki/membawa:
- KTP yang mewakili / yang dikuasakan
- Surat Keputusan sebagai Karyawan
- Surat Kuasa Khusus
- Data Badan Hukum (Nama Badan Hukum, Tanggal & Nomor Akta Pendirian, Tanggal & Nomor SK Menteri Hukum dan HAM, Alamat Badan Hukum, email Badan Hukum)
- NIK yang mewakili / yang dikuasakan
- Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
- Alamat email yang mewakili / yang dikuasakan
- Nomor Handphone/telepon yang mewakili / yang dikuasakan
Pengguna Lain Kuasa Insidentil, harus memiliki/membawa:
- KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP
- Surat Kuasa Khusus
- Surat Izin Insidentil dari Ketua Pengadilan
- Nomor Rekening Bank (Buku Tabungan)
- Alamat email
- Nomor Handphone/telepon
BROSUR: