Biaya Layanan Hukum
Setiap masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan persyaratan dapat menggunakan layanan bantuan hukum tanpa dipungut biaya apapun
GRATIS
Dan apabila memerlukan informasi mengenai layanan, silakan hubungi PTSP Pengadilan Negeri Kolaka. Informasi mengenai Layanan tidak dipungut biaya.