Sarana & Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, berikut sarana dan prasarana yang telah tersedia di Pengadilan Negeri Kolaka
Silakan KLIK DISINI untuk menyaksikan video sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri Kolaka.
1. Tersedia antrian prioritas yang dilengkapi dengan audio untuk pemanggilan pengunjung
2. Pendampingan / bantuan bagi Penyandang Disabilitas Fisik oleh Security
3. Penyampaian Informasi pada komputer telah dilengkapi dengan screen reader / audio
4. Penyampaian informasi prosedur berperkara di Pengadilan telah tersedia dalam bentuk audio book yang dapat diunduh melalui website
5. Laman pada website mudah dibaca (telah dilengkapi dengan screen reader dan fitur userway untuk mengakomodir kebutuhan disabilitas vision low)
6. Tersedia video informasi pengadilan yang aksesibel bagi disabilitas (dilengkapi dengan subtitle)
7. Penyampaian informasi pengadilan telah dilengkapi dengan leaflet/brosur dengan gambar dan bahasa yang sederhana
8. Alat Bantu Komunikasi Bahasa Isyarat
9. Pada PTSP telah tersedia formulir penilaian personal bagi penyandang disabilitas
10. Kursi Roda
11. Tongkat Kruck
12. Tongkat Netra
13. Ruang untuk menenangkan penyandang disabilitas jika mengalami tantrum (ledakan emosi)
14. Pojok Bermain Anak yang ramah dan aman bagi penyandang disabilitas
15. Ruang Sidang telah dilengkapi dengan fasilitas teleconference
16. Rambu Papan Petunjuk menggunakan visual yang jelas dan mudah dikenali
17. Tersedia Guilding Block dan Warning Block menuju PTSP dan Ruang Sidang telah menggunakan warna kontras
18. Tersedia Ramp atau jalur landai yang telah dilengkapi handrail/pegangan rambat
19. Lahan parkir khusus disabilitas dekat dengan pintu masuk
20. Selasar ramah penyandang disabilitas dengan lebar lebih dari 150cm
21. Akses pintu masuk kedalam gedung pengadilan dapat dilalui oleh penyandang disabilitas (lebar lebih daro 90cm)
22. Tersedia kursi tunggu prioritas
23. Toilet Khusus Penyandang Disabilitas telah dilengkapi dengan pegangan rambat dan berada tidak jauh dari ruang sidang
24. Tangga ramah disabilitas dengan kemiringan tidak lebih dari 35 derajat dan menggunakan material yang tidak licin
25. Tempat Wudhu Difabel