Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan :
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diantaranya meliputi :
- Pejabat Eselon II/ Kepala SKPD;
- Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/ BLUD;
- Camat;
- Kepala Unit Pelaksana Teknis;
- Lurah; dan
- Auditor/ P2UPD;
- Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut hasil monitoring pelaporan LHKPN / LHKASN Pengadilan Negeri Kolaka
Pelaporan LHKASN dan LHKPN tahun 2023 sudah lengkap
Untuk detail LHKPN /LHKASN Tahun 2023 personil Pengadilan Negeri Kolaka dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
No. |
Nama |
Jabatan |
Bukti Kirim / Lapor |
Ringkasan |
1 |
I Gusti Ngurah Putra Atmaja, S.H. M.H | Wakil Ketua | Lihat | |
2 |
Suhardin Z Sapaa, S.H. | Hakim | Lihat | |
3 | Mohammad Fauzi Salam, S.H.,M.H. | Hakim | Lihat | |
4 | Musafir, S.H. | Hakim | Lihat | |
5 | Basrin, S.H. | Hakim | Lihat | |
6 | Noula M.M. Pangemanan, S.H., M.Hum. | Hakim | Lihat | |
7 | Hasrul Sani Bakry, S.Kom. | Sekretaris | Lihat | |
8 | Rapiuddin, S.H., M.H. | Panitera | Lihat | |
9 | Andi Ilyas Anwar, S.H. | Panitera Muda Hukum | Lihat | |
10 | Suripto, S.H., M.H. | Panitera Muda Perdata | Lihat | |
11 | Wahyu Prawira, S.H. | Panitera Muda Pidana | .Lihat. | |
12 | Alhadist, S.Kom., S.H. | Panitera Pengganti | Lihat | |
13 | Muhammad Sayudi Maksudi, S.H. | Panitera Pengganti | Lihat. | |
14 | Andi Agung Hidayat, S.H. | Panitera Pengganti | Lihat. | |
15 | Muhammad Yamin | Kasubbag Kepegawaian dan Ortala | Lihat | |
16 | Nutriyani Yadi, S.Si. | Kasubbag Bagian PTIP | Lihat | |
17 |
Sofyan Hamran, S.E. | Kasubbag Umum dan Keuangan | Lihat | |
18 | Sugeng Haryono, S.H. | Jurusita | Lihat | |
19 | Muh. Arman Hamaku, A.Md. | Jurusita | Lihat | |
20 | Mansyur | Jurusita Pengganti | Lihat | |
21 | Laraz Ibragimove Mentang, S.H. | Jurusita Pengganti | Lihat | |
22 | Ardhini Maharani, S.Kom. | Pranata Komputer | Lihat | |
23 | Novia Rhesly, A.Md. | Arsiparis Pelaksana | Lihat | |
24 | Erich Bhinekantara | Klerek - Pengadministrasi Perkantoran Pengadilan Negeri Kolaka | Lihat | |
25 | Lintang Sari Ayu Karista, A.Md.A.B. | Klerek - Pengelola Penanganan Perkara Pengadilan Negeri Kolaka | Lihat | |
26 | Dwi Hadya Jayani, S.I.A | Klerek - Penelaah Teknis Kebijakan Pengadilan Negeri Kolaka | Lihat | |
27 | Fadli Ramadhan, A.Md. | Klerek - Pengolah Data dan Informasi Pengadilan Negeri Kolaka | Lihat |