Pengajuan Upaya Hukum Kasasi Melalui E-Court: Lebih Mudah, Cepat, dan Efisien
Dalam mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi, Mahkamah Agung terus berinovasi untuk memberikan layanan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Salah satu terobosan penting adalah pengajuan upaya hukum kasasi melalui E-Court, yang memungkinkan proses hukum menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sebagai panduan, berikut infografis pedoman upaya hukum kasasi melalui E-Court berdasarkan:
✅ Peraturan Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
✅ Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
Dengan sistem ini, diharapkan akses terhadap keadilan semakin terbuka bagi semua pihak tanpa harus terbebani proses administrasi yang panjang dan kompleks.
Tags: ecourt kasasionline MahkamahAgung PeradilanModern PengadilanElektronik DigitalisasiPeradilan LayananHukum ZonaIntegritas ReformasiHukum PeradilanCepat HukumDigital InovasiHukum TeknologiHukum PengadilanNegeri HukumIndonesia