Pengawasan dan Pengamatan (Kimwasmat) Pengadilan Negeri Kolaka Ke Rutan Kolaka
Kolaka, 8 Juli 2022
Dalam rangka melaksanakan salah satu tugas Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT), Jum’at, tanggal 8 Juli 2022 diadakanlah kegiatan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara Kolaka. Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, kegiatan KIMWASMAT kali ini dipimpin oleh Hakim PN Kolaka Bapak Musafir, S.H., di dampingi oleh Panitera Muda Pidana Bapak Enteng, S.H., Analis Perkara Peradilan Bapak Syahrin Amir, S.H., dan Staf Kepaniteraan Pidana Bapak Supriadi, S.H.
Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan. Kimwasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan penjara. Hakim pengawas memastikan langsung keadaan narapidana,sejauh mana pengaruh pembinaan di rutan bagi perkembangan narapidana. Disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas Rutan, namun diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum.