Kimwasmat Pengadilan Negeri Kolaka
Bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka dilaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (WASMAT) pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023. Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.
Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, kegiatan KIMWASMAT kali ini dipimpin oleh Hakim PN Kolaka Bapak Mohammad Fauzi Salam, S.H., M.H. di dampingi oleh Panitera Muda Pidana Bapak Wahyu Prawira, S.H., Analis Perkara Peradilan Bapak Acdes, S.H., dan Staf Kepaniteraan Pidana Ibu Lintang Sari Ayu Karista, A.Md.A.B.
Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan. Kimwasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan penjara. Hakim pengawas memastikan langsung keadaan narapidana,sejauh mana pengaruh pembinaan di rutan bagi perkembangan narapidana. Disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas Rutan, namun diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum.