Pemeriksaan Setempat
Jumat, 9 Juni 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Huko-Huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara untuk perkara perdata nomor 13/Pdt.G/2023/PN Kka tentang Perbuatan Melawan Hukum. Tujuan dari pemeriksaan setempat tersebut untuk melihat dan memperjelas objek yang sedang disengketakan. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, dihadiri para pihak, Panitera Pengganti dan Jurusita.