Kolaka, 31 Juli 2023 - Bertempat di ruang tamu terbuka, Humas Pengadilan Negeri Kolaka Bapak Mohammad Fauzi Salam, S.H., M.H. menerima kunjungan dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kolaka terkait dengan Diversi Pelaku Anak.
Menurut UU SPPA, Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi memiliki tujuan sebagai berikut:
- mencapai perdamaian antara korban dan anak;
- menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
- menghindarkan anak dari perampasan
- mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
- menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif. Melalui pendekatan restoratif maka diperlukan suatu musyawarah dan melibatkan semua pihak terkait antara lain, anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya.