HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Persyaratan Produk Layanan Perdata

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA GUGATAN

seperti gugatan cerai

No.

U r a i a n

1

Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM

2

Surat gugatan + Sotf copy surat gugatan

3

Surat Kuasa khusus dari Penggugat

4

Fotocopy Kartu anggota Advokat

5

Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat

6

Fotocopy KTP dan KK Penggugat

7

Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan (untuk gugatan cerai)

8

Surat ljin Cerai dari atasan (untuk PNS, POLRI, dan TNI) 

(untuk gugatan cerai)

 

PERUBAHAN NAMA / AKTA

No.

U r a i a n

1

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2

Kartu Keluarga (KK)

3

Akta / Surat Kelahiran 

4

Akta Nikah / Perkawinan

5

Ijazah

6

Surat Keterangan dari Kelurahan

7

Surat Permohonan

Note: Nomor 1-6 masing-masing difotokopi 1x, surat permohonan dicetak dan ditandatangani diatas materai serta pemohon harus mempunyai alamat email, nomor handphone dan nomor rekening

 

PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)

No.

U r a i a n

1

Mendapatkan izin menteri atau Kepala Instansi Dinas Sosial

2

Akta / Surat Kelahiran

3

KTP + KK + Akta Nikah Orang Tua Angkat

4

KTP + KK + Akta Nikah Orang Tua Kandung

5

Surat Penyerahan Anak dari Orang Tua Kandung ke Orang Tua Angkat diketahui Kelurahan

6

Surat Permohonan

Note: Nomor 1-5 masing-masing difotokopi 1x, surat permohonan dicetak dan ditandatangani diatas materai serta pemohon harus mempunyai alamat email, nomor handphone dan nomor rekening

 

PERMOHONAN PENETAPAN KEMATIAN

No.

U r a i a n

1

KTP + KK Para Ahli Waris

2

Akta Nikah / Perkawinan Almarhum

3

Surat Pelaporan Kematian dari Kelurahan

4

Surat Penolakan Dispenduk

5

Akta / Surat Kelahiran (Pemohon)

6

Surat Permohonan

Note: Nomor 1-5 masing-masing difotokopi 1x, surat permohonan dicetak dan ditandatangani diatas materai serta pemohon harus mempunyai alamat email, nomor handphone dan nomor rekening

 

PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR / IZIN JUAL BELI / MENJAMINKAN HARTA

No.

U r a i a n

1

Akta / Surat Kematian

2

Surat Kuasa dan Persetujuan dari Ahli Waris

3

Akta / Surat Kelahiran Anak

4

Akta Nikah / Perkawinan

5

KTP + KK Pemilik Harta dan Ahli Waris

6

Surat Pernyataan Ahli Waris

7

Sertifikat Objek (Bukti Kepemilikan Objek)

8

Surat Permohonan

Note: Nomor 1-7 masing-masing difotokopi 1x, surat permohonan dicetak dan ditandatangani diatas materai serta pemohon harus mempunyai alamat email, nomor handphone dan nomor rekening

 

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA

No

U r a i a n

1

Resi pembayaran panjar biaya perkara /SKUM

2

Surat gugatan + Sotfcopy surat gugatan

3

Surat Kuasa/Kuasa Khusus/Surat Tugas dari Penggugat

4

Jenis perkara cidera janji ataupun perbuatan melawan hukum dan bukan sengketa Hak atas tanah

5

Nilai gugatan Materil paling banyak Rp.500.000.000,-

6

Penggugat tidak lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama

7

Penggugat & Tergugat sama-sama berdomisili di daerah Hukum Pengadilan Negeri Kolaka

8

Fotocopy bukti surat Penggugat yang telah dilegalisir dan bermaterai/cap pos

 

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN

No.

U r a i a n

1

Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM

2

Surat Permohonan+ Sotfcopy surat permohonan

3

Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada

4

Fotocopy Kartu anggota Advokat

5

Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat

6

Fotocopy KTP Pemohon

 

SYARAT PERMOHONAN GANTI NAMA

No.

U r a i a n

1

Surat Permohonan yang  ditanda tangani oleh Pemohon. ( dicopy 2 eks )

2

Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar

3

Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar.

4

Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar.

5

Foto copy Ijazah ( jika ada hubungan dengan ijazah ) sebanyak 1 (satu) lembar.

6

Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar.

7

 Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. ( tidak dimaterai )

8

 Pemohon memiliki email yang aktif

 

*) Untuk point 2 s.d 6 di stempel/leges dikantor POS ber materai 10.000

 

 

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA BANDING

No.

U r a i a n

1

Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM

2

Surat/Akta pernyataan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan atau setelah pemberkasan putusan.

Petugas pendaftaran perkara banding mengimput ke SIPP banding dalam waktu 1 x 24 jam.

Petugas pendaftaran perkara banding menyampaikan ke Jurusita tentang permohanan banding tersebut untuk disampaikan kepada pihak.

3

Memori banding/Akta penerimaan memori banding + softcopy memori banding.

Petugas penadaftaran perkara banding mengimput ke SIPP tentang penyerahan memori banding dan menyampaikan ke Jurusita untuk disampaikan ke pihak.

4

Kontra memori banding/Akta penerimaan kontra memori banding + softcopy kontra memori banding

Petugas pendaftaran perkara banding mengimput ke SIPP tetang adanya kontra memori banding dan menyampaikan ke Jurusita untuk disampaikan kepada pihak

5

Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada

6

Fotocopy Kartu anggota Advokat

7

Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat

8

Fotocopi KTP Pemohon

 

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA KASASI

 

No.

U r a i a n

1

Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM

2

Surat/Akta pernyataan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding.

Petugas pendaftaran perkara kasasi mengimput ke SIPP dalam waktu 1 x 24 Jam.

3

Memori kasasi/Akta penerimaan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari + sofcopy memori kasasi.

Petugas pendaftaran perkara kasasi mengimput ke SIPP tentang penerimaan memori kasasi dan menyerahkan ke Jurusita untuk disampaikan kepada pihak.

4

Kontra memori kasasi/Akta penerimaan kontra memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari + sofcopy kontra memori kasasi.

Petugas pendaftaran perkara kasasi mengimput ke SIPP tentang kontra memori kasasi dan menyerahkan ke Jurusita untuk disampaikan kepada pihak.

5

Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada

6

Fotocopy Kartu anggota Advokat

7

Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat

8

Fotocopi KTP Pemohon

 

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PENINJAUAN KEMBALI (PK)

No.

U r a i a n

1

Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM

2

Surat/Akta Permohonan PK dalam tenggang waktu 180 hari :

Putusan didasarkan pada suatu kebohongan/tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya putus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan/tipu muslihat atau sejak putusan BHT.

Setelah perkara diputus ditemukan surat surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan adalah sejak ditemukannya surat-surat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya dibawah sumpah dan dinyatakan oleh pejabat yang berwenang.

Telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut, suatu bagian tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, antara pihak-pihak yang sama atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan dengan satu yang lain adalah sejak putusan BHT.

Suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan BHT.

3

Memori PK/Akta penerimaan memori PK + softcopy dibuat bersamaan dengan akta permohonan PK

4

Kontra memori PK/Akta penerimaan kontra memori PK + softcopy dalam tenggang waktu 30 hari

5

Surat Kuasa khusus dari Pemohon

6

Fotocopy Kartu anggota Advokat

7

Fotocopi Berita Acara Penyumpahan Advokat

8

Fotocopi KTP Pemohon

 

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN EKSEKUSI

No.

U r a i a n

1

Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM

2

Surat Permohonan Eksekusi

3

Surat Kuasa khusus dari Pemohon kalau ada

4

Fotocopy Kartu anggota Advokat

5

Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Advokat

6

Fotocopy KTP Pemohon

7

Fotocopy salinan putusan yang BHT sesuai dengan aslinya

8

Surat pernyataan obyek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain

 

PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN/KONSIGNASI DALAM HAL PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

No.

U r a i a n

1

Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM

2

Surat Permohonan + Sotfcopy surat permohonan

3

Surat Kuasa khusus/Surat Tugas dari Pemohon

4

Fotocopy SK Menteri Hukum dan Ham tentang pengesahan badan hukum (BUMN/badan hukum perdata lainnya)

5

Fotocopy SK gubernur/bupati/walikota tentang penetapan lokasi pembangunan yang menunjukkan Pemohon sebagai instansi yang memerlukan tanah

6

Fotocopy dokumen hak kepemilikan atas objek pengadaan tanah

7

Fotocopy surat dari penilai publik perihal nilai ganti kerugian

8

Fotocopy berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian

9

Fotocopy salinan putusan pengadilan yang telah BHT dalam hal sudah terdapat putusan

10

Fotocopy surat penolakan termohon atas besarnya ganti kerugian berdasarkan musyawarah penetapan ganti kerugian

11

Fotocopy dokumen surat gugatan atau keterangan dari panitera pengadilan yang bersangkutan dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan kepemilikannya

12

Fotocopy surat keputusan peletakkan sita atau SK pejabat yang meletakkan sita dalam hal objek pengadaan tanah diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang

13

Fotocopy surat keterangan bank dan sertifikat hak tanggungan dalam hal objek pengadaan tanah menjadi jaminan di bank

 

PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN/KONSIGNASI 

No.

U r a i a n

1

Resi pembayaran panjar biaya perkara/SKUM

2

Surat Permohonan + Sotfcopy surat permohonan

3

Surat Kuasa khusus/Surat Tugas dari Pemohon

4

Dokumen pendukung yang menunjukkan (identitas termohon dan bukti adanya piutang Termohon kepada Pemohon)

 

Update data : Agustus 2023

/*userway*/