Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP)
Kolaka, 16 Februari 2024
Panitera Pengadilan Negeri Kolaka Bapak Rapiuddin, S.H., M.H. memberikan sosialisasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kolaka. Hadir dalam sosialisasi tersebut Wakil Ketua, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, staf dan PPNPN Pengadilan Negeri Kolaka
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan Tugas sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja Instansi Pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, adaministratif dan prosedur sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Pada Pengadilan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat agar setiap orang mendapatkan kepastian tentang
urusannya di Pengadilan (sesuai Surat Edaran No 13 Tahun 2010 tentang Pembuatan SOP)
Pedoman dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur sebagai acuan bagi satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya adalah Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.