HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Sosialisasi Restorative Justice

on Rabu, 24 April 2024. Posted in Artikel, Berita

Kolaka, 24 April 2024
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kolaka telah dilaksanakan Sosialisasi Restorative Justice yang dipaparkan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Bapak Ign Putra Atmaja, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh para hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kolaka.

Prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice) ini sendiri merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan. Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sendiri merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog (melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait) untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

/*userway*/