Sidang Aanmaning oleh Pengadilan Negeri Kolaka
Kolaka, Senin 21 Maret 2022 bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Kolaka, Ketua Pengadilan Negeri Kolaka YM Bapak Muhammad Shobirin, S.H., M.Hum. didampingi Panitera PN Kolaka Bapak Muhammad Andi Refil, S.H. melaksanakan sidang aanmaning terkait perkara perdata permohonan eksekusi hak tanggungan dengan nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN Kka antara PT. BFI FINANCE Tbk. INDONESIA melawan Made Darmayasa, dkk.
Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa teguran atau peringatan kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Selama dalam masa peringatan, pihak Tergugat diberi kesempatan untuk menjalankan isi putusan secara sukarela dan bila masa tenggang waktu yang diberikan sudah lewat dan Tergugat tetap tidak mau melaksanakan isi putusan maka Ketua Pengadilan akan mengeluarkan penetapan perintah eksekusi. Eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses penyelesaian perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.