Penyerahan Remisi Umum Warga Binaan Rutan oleh Bupati Kolaka
Kolaka, 17 Agustus 2022
Bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kolaka, Bapak Ignatius Yulyanto Ariwibowo, S.H. mengikuti acara penyerahan remisi umum bagi warga binaan pemasyarakatan oleh Bupati Kolaka dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.
Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani tahanan yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi peringatan HUT RI ke-73 diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Dengan pemberian remisi ini diharapkan para penerima remisi yang memperoleh kebebasan, dapat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. Tidak hanya itu, juga menjadi insan yang lebih baik serta mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan.