Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Kolaka
Pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 telah dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa yang berada di Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka terkait perkara perdata dengan nomor 6/Pdt.G/2022/PN Kka tentang Perbuatan Melawan Hukum. Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, Panitera Pengganti dan Jurusita.