Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Gugatan
Kolaka, 24 April 2024
Pengadilan Negeri Kolaka melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Perkara Perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Kka. Dengan lokasi objek sengketa berada di Kelurahan Puundoho, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).