Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Kolaka
Kolaka, 9 Desember 2022
Pada hari Jumat, tanggal 9 Desember 2022 telah dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa yang berada di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara terkait perkara perdata dengan nomor 34/Pdt.Bth/2022/PN Kka tentang Perbuatan Melawan Hukum. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka dibantu oleh Panitera Pengganti dan Jurusita.