Pemeriksaan Setempat
Kolaka, 04 Desember 2023
Pada hari Senin, 04 Desember 2023 telah dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa yang berada di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara terkait perkara perdata dengan nomor 29/Pdt.G/2023/PN Kka tentang Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige Daad). Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka dibantu oleh Panitera Pengganti dan Jurusita.