Pemeriksaan Setempat
Kolaka, 28 Juli 2023 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka dengan Ketua Majelis Bapak Agus Ardianto, S.H., M.H. melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Lambolemo Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara untuk perkara perdata nomor 17/Pdt.G/2023/PN Kka tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Pemeriksaan Setempat (descente) atau dalam bahasa Belanda disebut Gerechtelijke Plaatsopneming ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.