Pemeriksaan Setempat
Di hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 lalu Pengadilan Negeri Kolaka kembali melakukan pemeriksaan setempat di Desa Talodo Kecamatan Lalolae Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk perkara perdata nomor 46/Pdt.G/2022/PN Kka tentang Perbuatan Melawan Hukum. Tujuan dari pemeriksaan setempat tersebut untuk melihat dan memperjelas objek yang sedang disengketakan. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, dihadiri para pihak, Panitera Pengganti dan Jurusita.