Pemeriksaan Setempat
Pada hari Senin, 10 April 2023 telah dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa yang berada di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara terkait perkara perdata dengan nomor 47/Pdt.G/2022/PN Kka tentang Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige Daad). Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka dibantu oleh Panitera Pengganti dan Jurusita.