Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lahan Berjalan dengan Sukses
Kolaka, 24 Januari 2024
Mengawali tahun 2024 Pengadilan Negeri Kolaka berhasil melaksanakan Permohonan Eksekusi Pengosongan Lahan yang terletak di daerah Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindaklanjut daripada permohonan eksekusi dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 4/Pdt.Eks/2018 PN Kka tanggal 15 Januari 2024, untuk dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa tersebut diatas sebagaimana Risalah Lelang Nomor 440/2014 tanggal 5 Desemeber 2014.
Berdasarkan surat perintah tugas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 242/KPN.W23-U4/ST.HK2.4/I/2024, tim eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Kolaka, Bapak Rapiuddin, S.H., M.H. telah berhasil melakukan pengosongan atas sebidang tanah seluas 1.151 meter persegi berikut bangunan diatasnya serta telah mengeluarkan barang-barang milik Termohon Eksekusi dari lokasi objek Eksekusi.