HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Keberhasilan Perkara Diversi di Pengadilan Negeri Kolaka

on Selasa, 12 Desember 2023. Posted in Artikel, Berita

Kolaka, 12 Desember 2023
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kolaka telah dilaksanakan musyawarah diversi dalam perkara pidana anak Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kka dengan Fasilitator Diversi Ibu Noula Maria Magdalena Pangemanan, S.H., M.Hum. Perkara anak tersebut berhasil diselesaikan dengan jalan perdamaian/proses diversi.

Proses Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Diversi ini dilakukan dengan tujuan:
1. Untuk menghindari anak dari penahanan;
2. Untuk menghindari cap/label anak sebagai penjahat;
3. Untuk mencegah pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak;
4. Agar anak bertanggung jawab atas perbuatannya;
5. Untuk melakukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui proses formal;
6. Menghindari anak mengikuti proses sistem peradilan;
7. Menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan.

/*userway*/