Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) Pengadilan Negeri Kolaka Lakukan Pengawasan dan Pengamatan ke Rutan Kolaka
Kolaka, 26 Desember 2022.
Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) Pengadilan Negeri Kolaka bersama dengan Tim melakukan Pengawasan dan Pengamatan terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kolaka di Rumah Tahanan Kolaka.
Hakim WASMAT melakukan Pengawasan dan Pengamatan dengan cara melakukan wawancara dan observasi terhadap narapidana Rutan Kelas II B Kolaka.
Kegiatan WASMAT dilakukan dengan tujuan kegiatan untuk menjamin putusan pidana Pengadilan Negeri Kolaka dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (1) KUHAP dan untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan untuk menyadarkan narapidana atas kesalahannya dapat tercapai, sehingga nantinya narapidana dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana.