Diskusi Restorative Justice
Kolaka, 16 Oktober 2023
Bertempat di ruang Hakim Pengadilan Negeri Kolaka telah dilaksanakan diskusi internal reguler tentang penerapan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yang dipimpin oleh Bapak Wakil Ketua Agus Ardianto, S.H., M.H. yang diikuti oleh Para Hakim.
Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan. Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.