Sosialisasi Eksternal : Pelaksanaan/ Pemanggilan melalui Surat Tercatat
Sosialisasi Eksternal : Pelaksanaan/ Pemanggilan melalui Surat Tercatat
Kolaka, 14 Maret 2025
Bertempat di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan/ Pemanggilan melalui Surat Tercatat sesuai dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 Juncto SEMA RI Nomor 1 Tahun 2023, yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panmud Perdata, Jurusita/Jurusita Pengganti dan POS Indonesia Cabang Kolaka.
Tujuan sosialisasi surat tercatat tersebut diantaranya adalah Melaksanakan program modernisasi administrasi perkara dari Mahkamah Agung, Meminimalisir kesalahan dalam pengiriman dan penerimaan surat tercatat serta Memastikan pelaksanaan surat tercatat sampai ke penerima sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.